Mengenai Saya

Foto saya
lahir di kota ihsan pinggiran jakarta laah, di keluarga yg sangat sangat sangat sederhana ._.v

Minggu, 28 Desember 2014

TUGAS 3

Nama               : Mursidah
NPM               : 15211037
Mata Kuliah    : Etika Bisnis

Pasar Monopoli (contoh kasus PT. PLN)

Abstraksi
            Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi). Kata Monopoli berasal dari kata Yunani yang berarti “penjual tunggal”. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “antimonopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepandan dengan istlah “monopoli” dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk substitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha dibisdang listrik. Akan tetapi pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 pasal 33
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam pasar mempunyai alternatif produk pengganti (subsitusi).
      Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti (substitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.
      Dalam kehidupan perekonomian yang faktual, sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak sempurna.

1.2  Rumusan Masalah
      Rumusan masalah pada penulisan ini adalah apakah praktek monopoli adil untuk konsumen?

1.3  Tujuan Penulisan
      Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui keadilan praktek monopoli umtuk konsumen.






BAB II
LANDASAN TEORI

2.1Pengertian Pasar Monopoli
      Pasar monopoli berasal dari bahasa Yunani : Monos yang artinya satu dan Polein yang artinya menjual asalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis” atau bisa juga diartikan sebagai suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
      Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan di produksi. Semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penentapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subsitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih burk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

2.2 Ciri-ciri Pasar Monopoli
            Ada ciri-ciri dan sifat dasar dari pasar monopoli, yaitu :
a.       Hanya ada satu orang penjual
b.      Terdapat banyak pembeli
c.       Produk untuk pasar monopoli tidak mempunyai barang pengganti yang dekat, dan
d.      Adanya hambatan untuk masuk kedalam pasar.
            Secara langsung atau tidak langsung, perusahaan-perusahaan yang memiliki kesempatan untuk memonopoli pasar, akan berusaha membuat hambatan atau batasan untuk menyulitkan pendatang baru masuk kepasar tersebut. Hambatan-hambatan ini akan menempatkan pendatang harus pada kondisi persaingan yang tidak menguntungkan dalam harga dan biaya dengan perusahaan monopoli yang sudah mapan.

2.3 Hambatan-hambatan untuk masuk kedalam pasar monopoli
            1. penetapan harga yang paling rendah. Dalam menghadapi para pendatang batu, perusahaan yang memonopoli akan menetapkan tingkat harga yang membuat perusahaan baru tidak akan mampu bersaing pada harga tersebut, karena perusahaan baru berproduksi pada kondisi baru sehingga efektivitas dan efisiensi produksi tidak akan langsung dinikmati oleh perusahaan baru tersebut.
            2. adanya kepemilikan terhadap hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa adanya kepemilikan terhadap hak ini, kemudian tidak aka nada perusahaan yang bisa masuk kedalam industry tersebut.
            3. pengawasan yang ketat terhadap agen pemasarna dan distribusi sehingga akan menyulitkan pendatang untuk menyentuh konsumen dari perusahaan yang memonopoli.
            4. adanya skala ekonomis yang sangat besar, yaitu jika perusahaan mempunyai skala produksi yang sangat besar maka produksinya menjadi sangat efisien.
            5. memiliki sumber daya unik.

2.4 Penyebab Tumbuhnya Pasar Monopoli
            Pasar monopoli terjadi oleh beberapa penyebab pasar monopoli sebagai berikut:
1.      Ditetapkan oleh perundang-undangan. Berdasarkan beberapa pertimbangan pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan untuk menjual suatu produk tertentu.
2.      Penggabungan dari berbagai perusahaan untuk mengumpulkan modal dalam jumlah besar untuk memproduksi suatu barang dengan teknologi yang canggih. Karena memiliki kebutuhan modal yang besar dan teknologi canggih, maka tidak gampang bagi produsen baru untuk masuk sehingga terjadilah monopoli.
3.      Adanya hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi.

2.5 Undang-undang Tentang Monopoli
            Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli dan suap harus dibatasi dan dikendalikan karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
            Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
            Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran brang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
            Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas baranf dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persainganusaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibag menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

2.6 Jenis-jenis Monopoli
1.      Monopoli Alamiah
Yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.



2.      Monopoli Undang-undang
Yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasi atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang.

2.7  Jenis-jenis Monopoli Yang Dilarang
1.      Monopli by Law
Monopoli oleh negaeauntuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2.      Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3.      Monopoli by Lisence
Izin penggunaan ha katas kekayaan intelektual.


BAB III
METODE PENULISAN
           
            Pada penulisan ini penulis mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet sebanyak-banyaknya mengenai pasar monopoli agar rumusan masalah dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini menggunakan data sekunder. Dimana pengertian data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, laporan, jurnal dan lin-lain.



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Profil Perusahaan
            PT. Perusahaan Listrik Negara Indonesia (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandate untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena di satu sisi kegiatan monopoli mereka di maksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun di sisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyrakat.
            PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusiannya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
            Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapa pun yang mereka kehendaki.
            Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasi negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelenggaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamatkan bahwa perekonomian Indonesia akan di topang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan, penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.2 Contoh kasus yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swata di izinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubisi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath International, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap di tentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak sat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batu bara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, disaat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

4,2 Monopoli PT. PLN ditinjau dari Teori Etika Deontologi
            Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akbiat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari perilaku.
            Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, Karen PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

4.3 Monopoli PT. PLN ditinjau dari Teori Etika Teleologi
            Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelenggaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

4.4 Monopoli PT. PLN ditinjau dari Teori Etika Utilitarianisme
            Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena merka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
            Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat, tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

5.2 Saran
            Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha dibisdang listrik. Akan tetapi pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 pasal 33.





DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar