Nama :
Mursidah
NPM :
15211037
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Pasar
Monopoli (contoh kasus PT. PLN)
Abstraksi
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual
mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul
karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku
individual yang berbeda pula. Ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam
pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa)
yang tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi). Kata
Monopoli berasal dari kata Yunani yang berarti “penjual tunggal”. Disamping itu
istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan
dengan istilah “antimonopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh
masyarakat Eropa yang artinya sepandan dengan istlah “monopoli” dikekuatan
pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli,
antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya. Keempat
istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang
menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk substitusi
yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut.
Untuk
memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya
pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha dibisdang
listrik. Akan tetapi pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan
bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan
masyarakat. Atau pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini,
sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan
masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 pasal 33
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual
mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul
karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku
individual yang berbeda pula. Ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam
pasar mempunyai alternatif produk pengganti (subsitusi).
Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan pasar
monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu
produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti (substitusi)
maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.
Dalam kehidupan perekonomian yang faktual, sangat jarang
mendapat penjual yang tidak menghadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam
suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan
secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan
menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan
produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak sempurna.
1.2 Rumusan
Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah apakah praktek
monopoli adil untuk konsumen?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui keadilan praktek
monopoli umtuk konsumen.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1Pengertian
Pasar Monopoli
Pasar
monopoli berasal dari bahasa Yunani : Monos yang artinya satu dan Polein yang
artinya menjual asalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis” atau bisa juga diartikan sebagai suatu
bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini
menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan di produksi. Semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penentapan harga. Apabila penetapan
harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari
atau membuat barang subsitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih burk lagi
mencarinya di pasar gelap (black market).
2.2 Ciri-ciri Pasar Monopoli
Ada
ciri-ciri dan sifat dasar dari pasar monopoli, yaitu :
a. Hanya
ada satu orang penjual
b. Terdapat
banyak pembeli
c. Produk
untuk pasar monopoli tidak mempunyai barang pengganti yang dekat, dan
d. Adanya
hambatan untuk masuk kedalam pasar.
Secara langsung atau tidak langsung,
perusahaan-perusahaan yang memiliki kesempatan untuk memonopoli pasar, akan
berusaha membuat hambatan atau batasan untuk menyulitkan pendatang baru masuk
kepasar tersebut. Hambatan-hambatan ini akan menempatkan pendatang harus pada
kondisi persaingan yang tidak menguntungkan dalam harga dan biaya dengan
perusahaan monopoli yang sudah mapan.
2.3
Hambatan-hambatan untuk masuk kedalam pasar monopoli
1. penetapan harga yang paling
rendah. Dalam menghadapi para pendatang batu, perusahaan yang memonopoli akan
menetapkan tingkat harga yang membuat perusahaan baru tidak akan mampu bersaing
pada harga tersebut, karena perusahaan baru berproduksi pada kondisi baru
sehingga efektivitas dan efisiensi produksi tidak akan langsung dinikmati oleh
perusahaan baru tersebut.
2. adanya kepemilikan terhadap hak
paten atau hak cipta dan hak eksklusif, yang biasanya diperoleh melalui
peraturan pemerintah. Tanpa adanya kepemilikan terhadap hak ini, kemudian tidak
aka nada perusahaan yang bisa masuk kedalam industry tersebut.
3. pengawasan yang ketat terhadap
agen pemasarna dan distribusi sehingga akan menyulitkan pendatang untuk
menyentuh konsumen dari perusahaan yang memonopoli.
4. adanya skala ekonomis yang sangat
besar, yaitu jika perusahaan mempunyai skala produksi yang sangat besar maka
produksinya menjadi sangat efisien.
5. memiliki sumber daya unik.
2.4
Penyebab Tumbuhnya Pasar Monopoli
Pasar monopoli terjadi oleh beberapa
penyebab pasar monopoli sebagai berikut:
1. Ditetapkan
oleh perundang-undangan. Berdasarkan beberapa pertimbangan pemerintah dapat
memberikan hak pada suatu perusahaan untuk menjual suatu produk tertentu.
2. Penggabungan
dari berbagai perusahaan untuk mengumpulkan modal dalam jumlah besar untuk
memproduksi suatu barang dengan teknologi yang canggih. Karena memiliki
kebutuhan modal yang besar dan teknologi canggih, maka tidak gampang bagi
produsen baru untuk masuk sehingga terjadilah monopoli.
3. Adanya
hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk
diproduksi.
2.5
Undang-undang Tentang Monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam
situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang
besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli dan suap harus dibatasi dan
dikendalikan karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada
umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling
ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah
melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik
monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengturnya. Undang-undang itu
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini menerjemahkan
monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran brang
atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU
tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas
baranf dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persainganusaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibag menjadi 11 bab yang terdiri dari
beberapa pasal.
2.6
Jenis-jenis Monopoli
1. Monopoli
Alamiah
Yaitu
monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang disebabkan
oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.
2. Monopoli
Undang-undang
Yaitu
monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik
kepada swasta maupun monopoli yang dikuasi atau dimiliki oleh negara dengan
ketetapan undang-undang.
2.7 Jenis-jenis
Monopoli Yang Dilarang
1. Monopli
by Law
Monopoli
oleh negaeauntuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak.
2. Monopoli
by Nature
Monopoli
yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan
tertentu.
3. Monopoli
by Lisence
Izin
penggunaan ha katas kekayaan intelektual.
BAB
III
METODE
PENULISAN
Pada penulisan ini penulis mencari
informasi yang ada dari sumber-sumber di internet sebanyak-banyaknya mengenai
pasar monopoli agar rumusan masalah dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data
penulisan ini menggunakan data sekunder. Dimana pengertian data sekunder adalah
data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah
ada. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, laporan,
jurnal dan lin-lain.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Profil Perusahaan
PT. Perusahaan Listrik Negara
Indonesia (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandate
untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi
kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih
banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik
karena di satu sisi kegiatan monopoli mereka di maksudkan untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945
Pasal 33, namun di sisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak
menunjukan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyrakat.
PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusiannya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis
monopoli murni. Hal ini ditunjukan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapa pun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa
sumber daya alam dikuasi negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan,
penyelenggaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamatkan bahwa perekonomian
Indonesia akan di topang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan
Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan
terhadap hak milik perseorangan, penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara”
dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya
dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan
pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.2
Contoh kasus yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
- Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai
dipecah. Swata di izinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga
listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN.
Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk
Siemens, General Electric, Enron, Mitsubisi, Californian Energy, Edison
Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath International, Duke
Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan
harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap di tentukan oleh PT. PLN
sendiri.
- Krisis
listrik memuncak sat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta
dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh
pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali
sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal
dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih
pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena
adanya gangguan pasokan batu bara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, disaat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa
untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
4,2
Monopoli PT. PLN ditinjau dari Teori Etika Deontologi
Konsep teori etika deontologi ini
mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu
tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik
dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada
dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang
memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akbiat dari tindakan itu. Etika
deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari
perilaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti
dengan perbuatan atau tindakan yang baik, Karen PT. PLN belum mampu memenuhi
kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi
tidak etis dalam kegiatan usahanya.
4.3
Monopoli PT. PLN ditinjau dari Teori Etika Teleologi
Berbeda dengan etika deontologi,
etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan
yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak
langsung dipengaruhi oleh pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan,
penyelenggaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat
dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau
dari teori etika teleologi.
4.4
Monopoli PT. PLN ditinjau dari Teori Etika Utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori
etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak
mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme
dinilai tidak etis, karena merka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan
masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya
dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan
tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat, tindakan PT. PLN
ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
5.2
Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik
bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya pemerintah membuka
kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha dibisdang listrik. Akan tetapi
pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor
tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau pemerintah
dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi
tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD
1945 pasal 33.
DAFTAR
PUSTAKA