Mengenai Saya

Foto saya
lahir di kota ihsan pinggiran jakarta laah, di keluarga yg sangat sangat sangat sederhana ._.v

Minggu, 24 Maret 2013

GLOBALISASI



Pengertian Globalisasi
Globalisasi merupakan perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain.

Pengertian globalisasi menurut para ahli:
1.      Malcom Waters
Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
2.      Emanuel Ritcher
Globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
3.      Thomas friedman
Globalisasi memiliki dimensi ideologi dan teknologi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas sedangkan dimensi teknolgi adalah teknologi informasi yang telah meyatukan dunia.
4.      Princenton lyman
Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara negara-negara didunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
5.      Leonor Briones
Demokrasi bukan hanya dalam bidang perniagaandan ekonomi namun juga mencakup globalisasi institusi-institusi demokrasi, pembangunan sosial, hak asasi manusia, dan pergerakan wanita.
6.      Achmad Suparman
Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu didunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.
7.      M. Dahlan Al-Barry
Globalisasi ialah suatu perubahan perombakan dan peningkatan secara menyeluruh dari berbagai macam aspek kehidupan.
8.      A.G.MacGrew
Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan dibelahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu  masyarakat belahan dunia yang lain.
9.      Menurut Internasional Monetary Fund (IMF)
Globalisasi adalah meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara didunia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.
10.  Kamus Bahasa Indonesia
Globalisasi adalah proses masuk keruang lingkup dunia. Dapat pula diartikan sebagai hal-hal kejadian secara menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi batas-batas yang mengikat secara nyata.
11.  Selo soemardjan
Globalisasi adalah suatu proses terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarkat diseluruh dunia. Tujuan globalisasi adalah untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama misalnya terbentuknya PBB, OKI.
12.  Menurut Anthony Giddens (1989)
Proses peningkatan kesalingtergantungan masyarakat dunia dinamakan dengan globalisasi. Ditandai oleh kesenjangan tingkat kehidupan antara masyarakat industri dan masyarakat dunia ketiga ( yang penah dijajah Barat dan mayorotas hidup dari pertanian)




Penyebab Globalisasi
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya globalisasi. Faktor tersebut dikelompokan menjadi faktor ekstern dan faktor intern.
a.       Faktor Ekstern
Faktor ekstern munculnya globalisasi dari luar negeri dan perkembangan dunia. Faktor tersebut sebagai berikut:
1)      perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
2)      penemuan sarana komunikasi yang semakin canggih
3)      adanya kesempatan internasional tentang pasar bebas
4)      modernisasi atau pembaruan diberbagai bidang yang dilakukan negara-negara didunia mempengaruhi negara lain untuk mengadopsi ataumeniru hal yang sama
5)      keberhasilan perjuangan prodemokrasi dibeberapa negara didunia sedikit banyak memberi inspirasi bagi munculnya tuntutan transparasi dan globalisasi sebuah negara
6)      meningkatnya peran dan fungsi lembaga-lembaga internasional
7)      perkembangan HAM
b.      Faktor Intern
Faktor intern munculnya globalisasi berasal dalam negeri. Berikut faktor-faktor intern berikut
1)      Ketergantungan sebuah negara terhadap negara-negara laindidunia
2)      Kebebasan pers
3)      Berkembangnya transparasi dan demokrasi pemerintahan
4)      Munculnya berbagai lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
5)      Berkembangnya cara berpikir dan semakin majunya pendidikan masyarakat
Ciri-ciri Globalisasi
1.      Perubahan dalam konsep ruang dan waktu yang diakibatkan oleh perkembangan telepon genggam, televisi satelit dan internet.
2.      Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung satu negara dengan negara lain.
3.      Peningkatan interaksi budaya antar negara melalui media massa.
4.      Munculnya masalah global yang menuntut dunia mengatasi masalah tersebut secara bersama.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi social.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Kehidupan Ideologi, Ekonomi , Politik, Sosial dan Budaya, Hankam
1.       Pengaruh Globalisasi Terhadap Ideologi
Akibat berkembang pesatnya globalisasi didunia, masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang mengikuti budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam ideologi. Yang semestinya tidak perlu untuk ditiru, karena pada dasrnya nenek moyang bangsa Indonesia memiliki sikap dan etika yang baik dan santun. Baik dalam berpakaian dan tingkah laku. Sekarang, dapat kita saksikan sendiri bagaimana masyarakat Indonesia dalam meniru gaya oarang Barat. Hal yang semestinya tidak baik untuk ditiru jelas sangat bertentangan dengan ideologi bangsa kita.




Dampak negatif:
1)      Menyebabkan keterpurukan bagi negara-negara lain yang tidak bisa menyeimbangkan arus globalisasi dan justru negara-negara maju tersebut melakukan eksploitasi untuk menyebarkan ajaran ideologo kapitalisme dan liberalisme.
2)      Adanya prinsip pasar bebas dalam ideologi yang represif.
3)      Setiap negara akan terjadi akulturasi terhadap negara lain.
Dampak positif:
1)      Dapat mencontoh tekad suatu negara lain dalam menentukan arah dan tujuan cita-cita suatu bangsa.
2)      Meningkatkan pembangunan negara.
3)      Penduduknya bersifat supel dan memiliki integritas tinggi.

2.       Pengaruh Globalisasi Dalam Bidang Ekonomi:
Globalisasi memberikan banyak pilihan dari produk yang kita inginkan yang tentunya disesuaika dengan kebutuhan dan harga yang kita mampu. Contohnya, yaitu kita dapat memperbandingkan harga sebuah sepatu dengan merek tertentu, baik dari segi kualitas maupun harga yang kita inginkan. Globalisasi telah membawa masyarakat kota maupun masyarakat pedesaan menjadi masyarakat yang konsumerisme. Hal yang perlu dipertimbangkan dari dampak buruk globalisasi, yaitu jika pencitraan (image) produk luar negeri selalu lebih baik dari produk dalam negeri akan berakibat fatal.kefatalan tersebut akan menjadi boomerang bagi produk-produk dalam negeri yang tentu saja akan kalah bersaing , baik dari segi kualitas maupun kuantitas produk yang dihasilkan. Bagaimana tidak, kita selalu tertinggal dari teknologi yang digunakan dibanding dari negara industri luar yang lebih maju. Belum lagi sumber daya manusia yang rata-rata berkuaitas lebih rendah dari Negara-negara industri (Negara maju).

Dampak positif dari aspek ekonomi adalah :

1.       Makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi dalam negeri.
2.       Mendorong kita untuknmemproduksi barang yang berkualitas tinggi.
3.       Mendorong para pengusaha untuk meningkatkan efesiensi dan mengilangkan biaya tinggi.
4.       Memungkinkan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan devisa negara.
Dampak negatif dari aspek ekonomi adalah :
1.       Dengan adanya keterbukaan maka kita kan dibanjiri barang-barang dari luar negeri.
2.       Dengan adanya kebebasan masuknya investasi dari negara lain, kemungkinan bisa menguasai perekonomian kita.
3.       Dengan adanya persaingan bebas maka akan ada pelaku ekonomi yang kalah dan menang.


3.       Pengaruh Globalisasi Dalam Bidang Politik:
Globalisasi memudahkan manusia dalam berhubungan, termasuk dalam menjalin kerjasama dalam bidang diplomatik dengan negara-negara lain.

Dampak positif dari aspek politik adalah:

1.       Meningkatnya hubungan diplomatik antar negara.
2.       Lembaga negara tingkatannya menjadi sederajat.
3.       Kerjasama antar negara menjadi lebih cepat dan mudah.
4.       Meningkatnya ketahanan politik, transparansi, akuntabilitasi dan professional dalam penyelenggaraan negara semakin dapat sorotn publik.
Dampak negatif dari aspek politik adalah :
1.       Pemerintahan setiap negara didunia yang berdaulat dalam mengatur dirinya sendiri semakin berkurang, karena adanya aturan-aturan baru yang telah disepakati bersama dengan lembaga-lemabaga global misalnya PBB dan WTO.
2.       Dengan masuknya nilai-nilai politik barat baik secara langsung atau tidak langsung memberikan inspirasi timbulnya unjuk rasa, demonstrasi yang semakin berani dan terkadang mengabaikan kepentingan umum.
3.       Secara langsung atau tidak langsung membuat lunturya nilai-nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan gotong royong.
4.       Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tersebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.

4.       Pengaruh Globalisasi Dalam Bidang Sosial Budaya:
Didalam aspek sosial budaya, globalisasi memberikan dampak positif dengan dengan mengambil atau belajar dari tatanan nilai sosial budaya, pola pikir, serta cara hidup yang baik maupun teknologi, komunikasi serta ilmu pengetahuan yang lebih maju dari negara lain. Misalnya saja etos kerja yang tinggi, displin, tanggungjawab, mandiri, suka membaca, meneiti dan menulis, sportif, jujur, rasional, bahkan semua trperogram.
Sedangkan dampak negatif dari globalisasi  yaitu semakin ketatnya persaingan antar individu, munculnya sifat hedonisme dan adanya sikap individualisme serta bisa mengakibatkan kesenjangan sosial.


5.       Pengaruh  Globalisasi Terhadap pertahanan dan keamanan:
Globalisasi yang menyajikan informasi yang cepat dan akurat, juga membawa pengaruh bagi aspek pertahanan dan keamanan bangsa dan negara Indonesia.
Dampak positif globalisasi dalam aspek pertahanan dan keamanan dapat dengan adanya hubungan kerjasama antar bangsa di bidang pertahanan dan keamanan baik kerjasama bilateral, reginal maupun internasional. Globalisasi bidang hankam pernah dirasakan masyarakat dunia, yaitu dibentuknya fakta pertahanan NATO, SEATO, WARSAWA, dan sebagainya.
Beberapa dampak negatif dari globalisasi terhadap pertahanan dan keamanan negaa, antara lain munculnya reaksi-reaksi keras dari sebagian rakyat Indonesia terhadap peristiwa atau tragedi yang terjadi disuatu negara yang dianggap melanggar hak asasi manusia.

Kamis, 17 Januari 2013

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



                http://www.dataworksindonesia.com/resource/cooperative/index.php?act=article&id=673&title=Artikel%20Tentang%20Koperasi&title2=Pertumbuhan%20Koperasi%20di%20Indonesia

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA 

Pada tahun 1844 lahirlah koperasi untuk pertama kalinya di Inggris, yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale Charles Howart. Lau di Jerma, Perancis dan Denmark, bahkan Denmark menjadi negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam 2 masa, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

MASA PENJAJAHAN

Gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh Raden Aria Wiriatmadja pada tahun 1896. Dia adalah seorang patih di Purwokerto (Banyumas), beliau berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Dengan bantuan dari E. Siegberg seorang asisten residen Purwokerto, Raden Aria mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Akhirnya mereka bersama-sama mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen (koperasi simpan pinjam untuk kaum tani).

Gerakan koperasi semakin meluas, dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Boedi Oetomo yang berdiri pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Pada tahun 1927 usaha koperasi dilanjutkan oleh Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) didalam kongresnya di Jakarta juga berusaha menggelorakan semangat koperasi.

Pergerakan koperasi selama masa penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar karena pemerintah Belanda (VOC) selalu berusaha menghalanginya. Untuk membatasi perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915, yang isinya:

  • Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jendral
  • Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  • Ongkos materai sebesar 50 golden
  • Hak tanah harus menurut hukum eropa
  • Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para pendiri koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “panitia koperasi” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini bertugas untuk meneliti 'perlunya koperasi'. Lalu pada tahun 1927 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan sebelumnya, yang isinya antara lain:

  • Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  • Ongkos materai 3 golden
  • Hak tanah dapat menurut hukum adat
  • Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang menpunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Lalu pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Koperasi hanya dijadikan alat oleh Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dikatakan mati.

MASA KEMERDEKAAN

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementrian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan data Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2500 koperasi. Pada saat itu koperasi berkembang dengan pesat. Namun karena sistem pemerintahan berubah-ubah, terjadilah kehancuran koperasi di Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan dan takut menjadi anggota koperasi.

Pada tahun 1947 pemerintah berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres ini menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:

  • Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
  • Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  • Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak, misalnya agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Sehingga pada tanggal 12 Juli 1953 diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

  • Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai pengganti SOKRI
  • Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  • Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  • Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Kebijakan pemerintah untuk melaksanakan program koperasi:
  • Menggiatkan pembangunan koperasi
  • Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  • Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki, karena koperasi dapat membantu pengusaha dan petani ekonomi lemah. Untuk itu pemerintah harus menjalankan program koperasi tersebut di atas.

Selasa, 20 November 2012

SIMPANAN KOPERASI

Jenis-jenis Simpanan Koperasi

Sumber: http://nitasumanti.wordpress.com/2011/12/06/simpanan-koperasi/

Dalam koperasi dikenal ketentuan umum, antara lain tentang berbagai jenis simpanan, yaitu:
1.      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.      Simpanan Suka Rela adalah :simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

Keanggotaan Koperasi

 

Sumber : http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/keanggotaan-koperasi-indonesia.html

 

Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya
anggota sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal. Semakin banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi. Sebab badan usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan - simpanan para anggota, yang dikelompokkan sebagai modal sendiri atau modal equity. Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas. Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka. Di dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25 tahun 1992, koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa. Oleh ketentuan dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa adalah dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan. Buku daftar anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Adapun kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.
2. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Mematuhi hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
4. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
6. Dll.
Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hadir di dalam Rapat Anggota
2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota
3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
4. Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
6. Dll
Didahulukannya unsur kewajiban dari hak anggota koperasi.

Rapat Anggota Tahunan

Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi.
Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana
pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin
setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada
juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang
dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota
seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada
acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang
diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan
disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis
tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota
yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita
acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk
pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat
pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang
membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena
dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil
kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an.
Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula
pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota
kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi
kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham
terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang
dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan
pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta
menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya
juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya
hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada
usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus
tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu
tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian
setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan
potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada
anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan
menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota
dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk
membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari
dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat
Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat
Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat
Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur
dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota
diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun
buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang
perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat
organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam
hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan
mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan
rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan
menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah
memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan
menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu
yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya.
Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali
sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang.
Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi
bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk
menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib
biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang.
Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib
persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap
dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang
tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya
persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar
menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara
sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu
memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik
serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan
yang telah diambil.

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Sumber : http://www.keuanganlsm.com/article/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/

Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha
koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU
ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam
Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi
kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan
nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna
yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan
mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan
kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk
kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di
dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan
koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya
yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. Secara keseluruhan, bentuk
kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat
terdiri dari:
1.    Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya
yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan
pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan
yang diterima atau dibayar oleh anggota;
2.    Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di
tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi
sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar
harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi
merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan
usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen
kepada perusahaan).