KEADALIN DALAM BISNIS
(Studi Kasus Konflik Limbah Pabrik
yang Berdamppak pada Pencemaran Sungai di Berbagai Wilayah di Indonesia)
ABSTRAK
Mursidah, 15211037
“KEADILAN DALAM BISNIS (Studi Kasus
Konflik Limbah Pabrik yang Berdampak pada Pencemaran Sungai di Berbagai Wilayah
di Indonesia)
Penuliasan
yang berjudul “keadilan Dalam Berbisnis” ini membahas tentang keadilan dalam
berbisnis, dan sebagai contoh kasus yaitu konflik sosial yang menimbulkan
pencemaran sungai di berbagai wilayah di Indonesia. Makalah ini di
latarbelakangi dengan banyaknya masyarakat yang merasa ketidakadilan dengan
adanya limbah pabrik. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dampak apa
saja yang ditimbulkan oleh limbah pabrik dan mengetahui bagaimana agar
masyarakat sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan
adanya limbah pabrik. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai
informasi dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Berdasarkan pencarian
penulis di internet limbah pabrik sangat merugikan masyarakat setempat. Dampak yang
terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan
tercemarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas
air, juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas prtanian. Prinsip dalam
tanggungjawab sosial diharapkanakanmewujudkan perbaikan kesejahteraan
masyarakat.
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Masalah
keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis
yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi
yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Keadilan berhubungan dengan
meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Dari keadilan akan menciptakan
keadaan yang berat sebelah atau tidak memihak.
Tidak
dipungkiri bahwa keberadaan perusahaan atau pabrik industi dalam aktivitas
bisnis, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan produk-produk
dan jasa yang dibutukan masyarakat, serta memberikan sumbangan yang besar
terhadap perkembangan perekonomian daerah maupun lingkup Negara. Namun di sisi
lain perusahaan juga berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan berbagai
aspek, seperti limbah yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan
tatanan kehidupan masyarakat.
Dampak
negatif keberadaan perusahaan atau pabrik indutri bukan sesuatu yang tidak
dapat diatasi. Membina hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat dan
lingkungan dengan disertai kedewasaan dan kearifan serta tanggungjawab sosial
diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah pada penulisan ini adalah apa saja dampak yang ditimbulkan oleh pabrik
industri dan bagaimana agar masyarakat sekitar tidak mengalami ketidakadilan
dengan adanya pabrik industi?
1.3 tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan ini untuk mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan oleh pabrik
industri dan mengetahui bagaimana agar masyarakat tidak mengalami ketidakadilan
dengan adanya pabrik industri.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Etika
Etika
berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – tetha), bearti adat istiadat. Etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun
pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang
baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaanyang dianut dan diwariskan
dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang
lain.
Etika
sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
a.
mempersoalkan apakah nilai dan norma
moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang
dihadapi seseotang, atau
b.
etika mempersoalkan apakah suatu
tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu
harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dank arena itu dikutuk atau
justru sebaliknya.
2.2
Pengertian Bisnis
Menurut
Musselman dan Jackson (1992) Bisnis merupakan jumlah dari keseluruhan aktivitas
yang terorganisir oleh orang yang sedang berkecimpung didalam bidang industri
dan perniagaan yang menyediakan jasa dan barang untuk memenuhi kebutuhan dan
memperbaiki kualitas hidup.
Menurut
Huat, T Chwee (1990) kata bisnis didalam artian yang luas ialah istilah umum
yang menunjukan semua institusi dan kegiatan yang memproduksi jasa dan barang
didalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Bisnis menjadi sebuah system yang
memproduksi jasa dan barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
2.3
Pengertian Etika Bisnis
Etika
bisnis merupakan studi yang di khususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimna diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu di peratikan, antara lain
adalah:
1.
Pengendalian diri
2.
Pengembangan tanggung jawab sosial (social reponbility)
3.
Memepertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.
Menciptakan persaingan yang sehat
5.
Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
6.
Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.
Menumbuhkan sikap saling percaya antar
golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan
main yang telah disepakati bersama
10.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa
memiliki teradap apa yang telah disepakati
11.
Perlu adanya sebagaian etika bisnis yang
dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
2.4
Keadilan Dalam Bisnis
2.4.1
Paham Tradisional mengenai Keadilan
a) Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan hukum.
b) Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair
antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga
negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan
yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang atara pihak yang satu dengan lainnya.
c) Keadilan
Distributif
Keadilan distributive (keadilan ekonomi)
adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua
warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributive juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
2.4.2
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
system yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang
perorang, melainkan menyangkut system dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem politik
yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pemimpin perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
2.4.3
Teori
Keadilan Adam Smith
a)
Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepetingan orang lain. Prinsip ini menuntut agar dalam interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang
dirugikan dak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b)
Prinsip Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang
yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap
sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah
dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap
sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggaran atas hak individu
tersebut, khususnya ha katas kebebasan.
c)
Prinsip Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam
mekanisme harga pasar. Merupakan menerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah
dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh,
keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga
yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaki dagang di dalam pasar. Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga ilmiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil.
2.4.4
Teori
Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi
kebebasan dan pelung yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah
nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan
ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi pnetuan diri
manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama
dan kesempatan yang fair. Prinsip-prinsip Keadilan Distribusi Rawls, meliputi:
1)
Prinsip Kebebasan yang sama
Setiap
orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilanmenuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara
sama.
2)
Prinsip Perbedaan (Difference Principle)
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa aehingga
ketidaksamaan tersebut: a. Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung;
dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua dibawah
kondisi persamaan kesempatan yang sama. Jalan keluar utama untuk memecahkan
ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
2.4.5
Jalan
Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
·
Terlepas dari kritik-kritik terhadap
teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan
mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan
yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya
merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori
Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan
oleh pasar.
·
Harus kita akui bahwa pasar adalah
sistem terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata AdamSmith maupun Rwals,
pasar menjamin kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan
harus diberi tempat pertama.
·
Negara dituntut untuk mengambil langkah
dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu
memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak
beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
·
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme
pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditunjukan untuk
membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasa
secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat pelakuan
istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan
kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata pollitik dan
legal, sebagaimana di usulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus
berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem
ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi
kemungkinan itu.
BAB
III
METODE
PENULISAN
Pada
penulisan ini penulis mencari nformasi yang ada dari sumber-sumber di internet
sebanyak-banyaknya mengenai etika bisnis agar rumusan masalah dan tujuan
penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini menggunakan data sekunder. Dimana
pengertian data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti
dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder dapat diperoleh dari
berbagai sumber seperti buku, laporan, jurnal dan lin-lain.
BAB
IV
PEMBAHASAN
Tanggungjawab
sosial merupakan tanggungjawab perusahaan terhadap konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek. Secara umum tanggung jawab
sosial dimaksud untuk meningkatkan pembagunan berkelanjutan, yang diartikan
sebagai proses pembangunan (lahan, kota bisnis, masyarakat dan sebagainya) yang
berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan
generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal kebijakan
yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Perusahaan-perusahaan
industry yang terus digenjot produksinya menimbulkan berbagai problem
lingkungan di berbagai wilayah di Indonesia. Perusahaan industri, selama masa
produksinya menimbulkan berbagai masalah serius bagi masyarakat yang ada
disekitar perusahaan atau pabrik. Salah satu yang seringkali terjadi adalah
pencemaran sumber air masyarakat oleh limbah pabrik. Dampak yang terjadi, mulai
dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya
sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga
menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
Seiring
dengan masifnya ekspansi pabrik, jeritan-jeritan akibat kerugian dan kerusakan
lingkungan terus disampaikan oleh warga, terutama yang berdiam di sekitar
pabrik. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus pencemaran air oleh
limbah pabrik terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pencemaran
yang terjadi pada Sungai Ciujung, akibat limbah dari pabrik kertas yakni PT
Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Kecamatan Keragilan,
Kabupaten Serang semakin membahayakan. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Serang sendiri belum memiliki langkah konkrit untuk mengatasi pencemaran
Sungai Ciujung tersebut. Bahkan audit lingkungan yang saat ini sedang dilakukan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap beberapa perusahaan yang diduga
melakukan pencemaran dianggap tidak akan objektif.
Anggota
Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Soleh mengaku sangat pesimistis dengan
hasil audit wajib tersebut. Sebab, seluruh pembiayaan audit ditanggulangi oleh
perusahaan yang diaudit, dalam hal ini PT IKPP. Soleh memaparkan bahwa tempat
penampungan limbah yang dimiliki PT IKPP, tidak cukup untuk menampung seluruh
limbah yang dikeluarkan yang kemudian diproses agar saat dialirkan ke Sungai
Ciujung sesuai dengan buku mutu air yang dapat digunakan. “Faktanya, kekuatan
penampung ipalnya hanya 32 ribu meter kubik per hari. Sementara setiap harinya
PT IKPP membuang limbahnya hampir 38 ribu meter kubik,” jelasnya. Dikatakan, berdasarkan hasil pengamatan
yang dilakukannya, saat ini saja bau Sungai Ciujung tercium hingga satu
kilometer. Sementara airnya sendiri sudah tidak dapat digunakan lagi. “Mata
saja sampai berair jika kita terlalu dekat akibat aroma limbah dari PT IKPP
yang begitu menyengat,” katanya. Menurut Soleh, Pemkab Serang dan Pemprov
Banten belum menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi limbah dari PT IKPP
tersebut. Karena itu, masyarakat harus berani bersuara. “Manajemen PT
IKPP secara perlahan telah membunuh masyarakat Serang Timur dan Utara.
Sementara
pemerintah tidak pernah tegas menutup perusahaan yang jelas-jelas sudah
melanggar undang-undang,” tegasnya. Sementara, Kepala Badan Lingkungan
Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Serang, Anang Mulyana hingga saat ini masih
menunggu hasil audit tim independen dari Kementerian LH. Sebelum lebaran, kata
Anang, pihaknya bersama dewan sudah menanyakan hasil audit tersebut. “Kita juga
sudah melayangkan surat ke Kementerian LH untuk segera memberitahu hasil
auditnya. Katanya, September 2012 ini akan diberikan,” jelasnya pada BeritaSatu. Dikatakan Anang, audit
tersebut merupakan audit wajib karena pencemaran limbah dari PT IKPP sudah
dianggap membahayakan. Anang juga tidak menyangkalnya jika PT IKPP masih
membuang limbahnya ke Sungai Ciujung meskipun debit airnya saat ini minim
akibat musim kemarau.
Kasus
lain yang terjadi terkait pencemaran air akibat limbah pabrik adalah kasus yang
menimpa warga Karawang, seperti dilaporkan oleh Republika Online 24 Agustus 2009 silam. Hampir sebagian besar
sungai yang ada di Kabupaten Karawang, sudah tercemar limbah industri. Bahkan,
kondisi yang paling parah, terjadi di sepanjang Sungai Cilamaya.. Akibat dari
pencemaran ini, sekitar 930 hektare tambak tak bisa lagi dimanfaatkan oleh
pemiliknya.
Pasalnya,
air yang biasa mengairi tambak itu warnanya telah berubah menjadi merah dan
mengeluarkan bau yang menyengat. Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan
Hidup (BPLH) Karawang, Unang Saefudin, mengatakan, jumlah perusahaan yang
membuang limbah cairnya ke sungai, sebanyak 61 perusahaan. Perusahaan tersebut,
membuangnya ke Sungai Cilamaya, Cikarang Gelam, Cibeet dan Sungai Induk Tarum
Barat. Sedangkan pencemaran yang terjadi di Sungai Cilamaya, saat ini
kondisinya sudah sangat parah. Tapi, setelah diselidiki oleh instansinya,
ternyata yang membuang limbah cair ke sungai tersebut, perusahaannya berada di
Purwakarta dan Subang. ”Kami memiliki data, lima perusahaan yang mencemari
Sungai Cilamaya adalah, PT Abata (Karawang), PT Sanfu dan PT BMP (Purwakarta),
dan PT ABB serta PT Gede Karang (Subang),” ujarnya, kepada Republika, Ahad
(23/8).
Diakuinya,
pihaknya belum menindak perusahaan yang telah membuang limbahnya ke sungai.
Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan bukti yang akurat untuk menjerat
perusahaan ‘nakal’ tersebut. Karena, saat mengambil air baku Sungai Cilamaya
yang lokasinya dekat dengan PT Abata, tak ditemukan indikasi adanya pencemaran.
Pencemaran itu terlihat, ketika petugas mengambil air dari hulu sungai
tersebut. ”Setelah diambil, airnya terindikasi tercemar. Tapi, perusahaan yang
mencemarinya berada di kabupaten lain yang bukan wewenang kami,” katanya
beralasan. Disebutkan Unang, untuk mengatasi masalah pencemaran ini, pihaknya
tak bisa berjalan sendiri. Pasalnya, sebelum memasuki Karawang, air yang
mengalir dari hulu sudah tercemar. Untuk itu, supaya tak menyalahi kewenangan,
seharusnya BPLH Jabar dan instansi yang mempunyai kewenangan mengenai sungai,
secepatnya turun tangan. Apalagi, petugas yang ada di BPLH Karawang saat ini
sangat minim, yakni hanya 39 personil. Petugas yang khusus berada di pengawasan
dan pengendalian lingkungan hidup, kata Unang, hanya enam personel. Itupun yang
efektif menjalankan tugasnya hanya tiga orang. Tak hanya itu, kata Unang,
pihaknya juga terbentur masalah anggaran yang kecil. ”Dalam setahun anggaran
yang kita peroleh hanya Rp 25 sampai Rp 30 juta,” tuturnya.
Sementara
itu, Kepala UPTD Dinas Perikanan dan Kelautan Cilamaya Kab Karawang, Nurjaman,
sejak tahun 2003 yang lalu, Sungai Cilamaya yang biasa dimanfaatkan oleh
masyarakat tercemar limbah pabrik. Bahkan, dampak dari pencemaran itu seluas
930 hektare tambak yang ada di Kec Cilamaya Wetan, tak bisa digunakan oleh
masyarakat. ”Bila tambak tersebut dimanfaatkan untuk budidaya udang, maka
udangnya langsung stres dan mati. Sedangkan bila ditanami ikan, hailnya sulit
berkembang. Jadi, para pemilik tambak ini terus merugi,” tuturnya. Meskipun
tingkat pencemaran ini sudah diatas ambang layak, kata Nurjaman, instansi
terkait belum ada yang turun ke lapangan. Sehingga, kinerja petugas dari
instansi terkait terkesan tidak optimal. Padahal, kasus pencemaran ini
sepenuhnya ditangani oleh BPLH. ”Kalau kami turut campur, nanti menyalahi
aturan. Namun, yang jelas akibat pencemaran ini budidaya tambak menjadi
terpuruk,” kata Nurjaman. Tak hanya limbah cair, limbah batu bara (B3)
disinyalir telah mencemari DAS Tarum Barat.
Sekertaris
Koalisi Pemantau Limbah Bahan Beracun Berbahaya Indonesia (KPLB3I), Antonius
Naibaho, menyebutkan kondisi pencemaran di sepanjang saluran induk Tarum Barat
dinilai parah. Hal itu, terlihat dari pembuangan limbah batu bara baik berupa
di titik penampungan maupun titik-titik lain di bantaran saluran induk Tarum
Barat. ”Kandungan zat kimianya bisa dengan cepat menyerap tanah dan air. Itu
pun bisa dengan mudah mencemari warga yang tinggal di sekitar bantaran yang
memanfaatkan air tersebut,” kata Antonius. Lebih jauh Antonius menjelaskan,
bahwa pemerintah daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun propinsi memiliki
tanggung jawab pengawasan dalam pengelolaan lingkungan. Khusus soal limbah B3,
lanjut Antonius, pemerintah seharusnya mengarahkan sumber penghasil limbah
membuang limbah B3 seperti batu bara ke tempat pembuangan sekaligus
pengolahannya yaitu Perusahaan Pengolah Limbah Indonesia (PPLI). Pasalnya,
perusahaan yang terletak di Jakarta itu, dibiayai oleh tiga negara untuk
mengolah limbah B3 di Pulau Jawa. ‘Jika ada yang dibuang sembarangan seperti di
Karawang, berarti Pemkab Karawang dan Pemprov Jawa Barat lalai mengawasinya,”
ujar Antonius. Selain itu, kata Antonius, pemerintah juga bertanggung jawab
atas pemakaian lahan tata air. Ia menyebutkan bahwa dalam aturan tentang daerah
aliran sungai (DAS), tidak boleh terdapat hunian dalam radius 300 meter,
apalagi pabrik. Pada kenyataannya, disepanjang DAS Tarum Barat ini, ada pabrik
penampungan dan pengolahan limbah B3.
Menurut
Antonius, untuk masalah saluran induk Tarum Barat, seharusnya mendapat
perhatian serius dari pemerintah pusat seperti Dirjen Pengairan, Bappenas, dan
Kementrian Lingkungan Hidup. Pasalnya 80 persen air dari Tarum Barat itu
dikonsumsi warga Bekasi dan Jakarta. Selain itu, air harus dipelihara dan
dilindungi dari sumber pencemar seperti limbah dan solid waste (sampah). Di
tingkat daerah, pemimpin daerah mesti berkomitmen memperjuangkan lingkungan
karena masyarakat berhak sehat.
Agar
masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk tanggungjawab sosial dapat
bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang
berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggung jawab
sosial diharapkanakan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan
rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat disimpulkan bahwa memang benar
limbah industry sangat merugikan masyarakat setempat. Dampak yang terjadi,
mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan teremarnya
sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga
menyulitkan masysarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
Agar
masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk tanggungjawab sosial dapat
bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang
berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggungjawab
sosial lingkungan akanmewujudnkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
5.2
Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, penulis memberikan saran kepada seluruh perusahaan industry yang ada di Indonesia ini
harus memiliki tanggungjawab sosial yang diharapkan.
Membina hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat dan lingkungan dengan disertai
kedewasaan dan kearifan serta tanggungjawab sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Sudjana, Eggi. 1999.
Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Etika Bisnis Di Indonesia. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama