Mengenai Saya

Foto saya
lahir di kota ihsan pinggiran jakarta laah, di keluarga yg sangat sangat sangat sederhana ._.v

Kamis, 20 November 2014

Ekonomi Internasional

NPM               : 15211037
Kelas               : 4EA22
Mata Kuliah    : Ekonomi Internasioanal
Link Blog        :  

1.      Apa yang dimaksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukanya.
2.      Apa pengaruh tarif terhadap term of trade dan apa kaitanya dengan ekonomi negara tersebut.
3.      Meskipun menerima upah yang lebih tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migran.
4.      Apa pengaruh nya nilai tukar Rp / $ jika :
a.       Subsidi BBM hilang
b.      Pembayaran hutang luar negeri naik.
c.       Tingkat biaya Indonesia naik.
5.      Untuk mempertahankan / meningkatkan pertumbuhan ekspor suatu negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. Apa yang dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap inflasi. Jika ada bagaimana tindakan yang dilakukan bank sentral setelah intervensi.
6.      Jika Indonesia mengalami defisit neraca berjalan current account tindakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia.
  
Jawab :

1.      Tarif optimal adalah tingkat tarif yang dapat memaksimalkan manfaat netto yang bersumber dari perbaikan nilai tukar perdagangan sehingga melunturkan dampak negatif yang diakibatkan oleh berkurangnya volume perdagangan. Cara menurunkanya adalah begitu sebuah negara  melakukan tarif, maka sampai batas tertentu kesejahteraannya akan meningkat hingga ke titik maksimal. Pada titik itulah tarifnya disebut tarif optimal tetapi jika pemerintah negara yang bersangkut mengubah tarif itu, makatarif itu tidak lagi optimal sehingga tidak lagi dapat meningkatkan kesejahteraannya bahkan ia akan merugi.

2.      Pengaruh tarif terhadap  term of trade, maka dapat meningkatkan atau menurunkan kesejahteraan negara tersebut. Kekuatan terhadap nilai tukar perdagang / negatif yang diakibatkan oleh kemerosotan volume.

3.      Karena : 1. dengan adanya tarif, tingkat kesejahteraan negara yang bersangkutkan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimasa perdagangan bebas. 2. penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu : -perekonomian tidaj lagi berproduksi pada titik yang memaksimumkan nilai pendapatan dan harga dunia. – konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferen tertinggi yang memaksimalkan kesejahteraan. 3. volume perdagangan mengalami kemerosotan dengan adanya tarif

4.      Subsidi BBM hilang nilai tukar Rp / $ menguat. – Pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp / $  melemah. – Tingkat bunga Indonesia naik nilai tukar Rp / $ menguat.

5.      Yang dilakukan bank sentral setelah intervensi adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga.

6.      Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah menigkatkan ekspor pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia naiknya suku bunga Indonesia. 


Jumat, 07 November 2014

Etika Dalam Bisnis



KEADALIN DALAM BISNIS
(Studi Kasus Konflik Limbah Pabrik yang Berdamppak pada Pencemaran Sungai di Berbagai Wilayah di Indonesia)


ABSTRAK
Mursidah, 15211037
“KEADILAN DALAM BISNIS (Studi Kasus Konflik Limbah Pabrik yang Berdampak pada Pencemaran Sungai di Berbagai Wilayah di Indonesia)
            Penuliasan yang berjudul “keadilan Dalam Berbisnis” ini membahas tentang keadilan dalam berbisnis, dan sebagai contoh kasus yaitu konflik sosial yang menimbulkan pencemaran sungai di berbagai wilayah di Indonesia. Makalah ini di latarbelakangi dengan banyaknya masyarakat yang merasa ketidakadilan dengan adanya limbah pabrik. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan oleh limbah pabrik dan mengetahui bagaimana agar masyarakat sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya limbah pabrik. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Berdasarkan pencarian penulis di internet limbah pabrik sangat merugikan masyarakat setempat. Dampak yang terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas prtanian. Prinsip dalam tanggungjawab sosial diharapkanakanmewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.




BAB I
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Keadilan berhubungan dengan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Dari keadilan akan menciptakan keadaan yang berat sebelah atau tidak memihak.
Tidak dipungkiri bahwa keberadaan perusahaan atau pabrik industi dalam aktivitas bisnis, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan produk-produk dan jasa yang dibutukan masyarakat, serta memberikan sumbangan yang besar terhadap perkembangan perekonomian daerah maupun lingkup Negara. Namun di sisi lain perusahaan juga berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan berbagai aspek, seperti limbah yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan tatanan kehidupan masyarakat.
Dampak negatif keberadaan perusahaan atau pabrik indutri bukan sesuatu yang tidak dapat diatasi. Membina hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat dan lingkungan dengan disertai kedewasaan dan kearifan serta tanggungjawab sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah apa saja dampak yang ditimbulkan oleh pabrik industri dan bagaimana agar masyarakat sekitar tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya pabrik industi?

1.3  tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan oleh pabrik industri dan mengetahui bagaimana agar masyarakat tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya pabrik industri.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – tetha), bearti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaanyang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Etika sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
a.       mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseotang, atau
b.      etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dank arena itu dikutuk atau justru sebaliknya.

2.2 Pengertian Bisnis
Menurut Musselman dan Jackson (1992) Bisnis merupakan jumlah dari keseluruhan aktivitas yang terorganisir oleh orang yang sedang berkecimpung didalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan jasa dan barang untuk memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kualitas hidup.
Menurut Huat, T Chwee (1990) kata bisnis didalam artian yang luas ialah istilah umum yang menunjukan semua institusi dan kegiatan yang memproduksi jasa dan barang didalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Bisnis menjadi sebuah system yang memproduksi jasa dan barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.

2.3 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang di khususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimna diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu di peratikan, antara lain adalah:
1.      Pengendalian diri
2.      Pengembangan tanggung jawab sosial (social reponbility)
3.      Memepertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.      Menciptakan persaingan yang sehat
5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antar golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki teradap apa yang telah disepakati
11.  Perlu adanya sebagaian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.



2.4 Keadilan Dalam Bisnis
2.4.1 Paham Tradisional mengenai Keadilan

a)      Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan hukum.

b)      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang atara pihak yang satu dengan lainnya.

c)      Keadilan Distributif
Keadilan distributive (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributive juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.4.2 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan system yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang perorang, melainkan menyangkut system dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pemimpin perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

2.4.3        Teori Keadilan Adam Smith
a)      Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepetingan orang lain. Prinsip ini menuntut agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan dak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b)      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggaran atas hak individu tersebut, khususnya ha katas kebebasan.

c)      Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan menerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaki dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga ilmiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil.

2.4.4        Teori Keadilan Distributif John Rawls
 Pasar memberi kebebasan dan pelung yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi pnetuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair. Prinsip-prinsip Keadilan Distribusi Rawls, meliputi:
1)      Prinsip Kebebasan yang sama
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilanmenuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

2)      Prinsip Perbedaan (Difference Principle)
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa aehingga ketidaksamaan tersebut: a. Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua dibawah kondisi persamaan kesempatan yang sama. Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur  sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

2.4.5        Jalan Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
·         Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
·         Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata AdamSmith maupun Rwals, pasar menjamin kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
·         Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
·         Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditunjukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasa secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat pelakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata pollitik dan legal, sebagaimana di usulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.




BAB III
METODE PENULISAN

            Pada penulisan ini penulis mencari nformasi yang ada dari sumber-sumber di internet sebanyak-banyaknya mengenai etika bisnis agar rumusan masalah dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini menggunakan data sekunder. Dimana pengertian data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, laporan, jurnal dan lin-lain.



BAB IV
PEMBAHASAN

            Tanggungjawab sosial merupakan tanggungjawab perusahaan terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek. Secara umum tanggung jawab sosial dimaksud untuk meningkatkan pembagunan berkelanjutan, yang diartikan sebagai proses pembangunan (lahan, kota bisnis, masyarakat dan sebagainya) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal kebijakan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
            Perusahaan-perusahaan industry yang terus digenjot produksinya menimbulkan berbagai problem lingkungan di berbagai wilayah di Indonesia. Perusahaan industri, selama masa produksinya menimbulkan berbagai masalah serius bagi masyarakat yang ada disekitar perusahaan atau pabrik. Salah satu yang seringkali terjadi adalah pencemaran sumber air masyarakat oleh limbah pabrik. Dampak yang terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
            Seiring dengan masifnya ekspansi pabrik, jeritan-jeritan akibat kerugian dan kerusakan lingkungan terus disampaikan oleh warga, terutama yang berdiam di sekitar pabrik. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus pencemaran air oleh limbah pabrik terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
            Pencemaran yang terjadi pada Sungai Ciujung, akibat limbah dari pabrik kertas yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang semakin membahayakan. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sendiri belum   memiliki langkah konkrit untuk mengatasi pencemaran Sungai Ciujung tersebut. Bahkan audit lingkungan yang saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap beberapa perusahaan yang diduga melakukan pencemaran dianggap tidak akan objektif.
            Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Soleh mengaku sangat pesimistis dengan hasil audit wajib tersebut. Sebab, seluruh pembiayaan audit ditanggulangi oleh perusahaan yang diaudit, dalam hal ini PT IKPP. Soleh memaparkan bahwa tempat penampungan limbah yang dimiliki PT IKPP, tidak cukup untuk menampung seluruh limbah yang dikeluarkan yang kemudian diproses agar saat dialirkan ke Sungai Ciujung sesuai dengan buku mutu air yang dapat digunakan. “Faktanya, kekuatan penampung ipalnya hanya 32 ribu meter kubik per hari. Sementara setiap harinya PT IKPP membuang limbahnya hampir 38 ribu meter kubik,” jelasnya.          Dikatakan, berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukannya, saat ini saja bau Sungai Ciujung tercium hingga satu kilometer. Sementara airnya sendiri sudah tidak dapat digunakan lagi. “Mata saja sampai berair jika kita terlalu dekat akibat aroma limbah dari PT IKPP yang begitu menyengat,” katanya. Menurut Soleh, Pemkab Serang dan Pemprov Banten belum menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi limbah dari PT IKPP tersebut. Karena itu, masyarakat harus berani bersuara. “Manajemen PT IKPP  secara perlahan telah membunuh masyarakat Serang Timur dan Utara.
            Sementara pemerintah tidak pernah tegas menutup perusahaan yang jelas-jelas sudah melanggar undang-undang,” tegasnya. Sementara, Kepala Badan Lingkungan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Serang, Anang Mulyana hingga saat ini masih menunggu hasil audit tim independen dari Kementerian LH. Sebelum lebaran, kata Anang, pihaknya bersama dewan sudah menanyakan hasil audit tersebut. “Kita juga sudah melayangkan surat ke Kementerian LH untuk segera memberitahu hasil auditnya. Katanya, September 2012 ini akan diberikan,” jelasnya pada BeritaSatu. Dikatakan Anang, audit tersebut merupakan audit wajib karena pencemaran limbah dari PT IKPP sudah dianggap membahayakan. Anang juga tidak menyangkalnya jika PT IKPP masih membuang limbahnya ke Sungai Ciujung meskipun debit airnya saat ini minim akibat musim kemarau.
            Kasus lain yang terjadi terkait pencemaran air akibat limbah pabrik adalah kasus yang menimpa warga Karawang, seperti dilaporkan oleh Republika Online 24 Agustus 2009 silam. Hampir sebagian besar sungai yang ada di Kabupaten Karawang, sudah tercemar limbah industri. Bahkan, kondisi yang paling parah, terjadi di sepanjang Sungai Cilamaya.. Akibat dari pencemaran ini, sekitar 930 hektare tambak tak bisa lagi dimanfaatkan oleh pemiliknya.
            Pasalnya, air yang biasa mengairi tambak itu warnanya telah berubah menjadi merah dan mengeluarkan bau yang menyengat. Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, Unang Saefudin, mengatakan, jumlah perusahaan yang membuang limbah cairnya ke sungai, sebanyak 61 perusahaan. Perusahaan tersebut, membuangnya ke Sungai Cilamaya, Cikarang Gelam, Cibeet dan Sungai Induk Tarum Barat. Sedangkan pencemaran yang terjadi di Sungai Cilamaya, saat ini kondisinya sudah sangat parah. Tapi, setelah diselidiki oleh instansinya, ternyata yang membuang limbah cair ke sungai tersebut, perusahaannya berada di Purwakarta dan Subang. ”Kami memiliki data, lima perusahaan yang mencemari Sungai Cilamaya adalah, PT Abata (Karawang), PT Sanfu dan PT BMP (Purwakarta), dan PT ABB serta PT Gede Karang (Subang),” ujarnya, kepada Republika, Ahad (23/8).
            Diakuinya, pihaknya belum menindak perusahaan yang telah membuang limbahnya ke sungai. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan bukti yang akurat untuk menjerat perusahaan ‘nakal’ tersebut. Karena, saat mengambil air baku Sungai Cilamaya yang lokasinya dekat dengan PT Abata, tak ditemukan indikasi adanya pencemaran. Pencemaran itu terlihat, ketika petugas mengambil air dari hulu sungai tersebut. ”Setelah diambil, airnya terindikasi tercemar. Tapi, perusahaan yang mencemarinya berada di kabupaten lain yang bukan wewenang kami,” katanya beralasan. Disebutkan Unang, untuk mengatasi masalah pencemaran ini, pihaknya tak bisa berjalan sendiri. Pasalnya, sebelum memasuki Karawang, air yang mengalir dari hulu sudah tercemar. Untuk itu, supaya tak menyalahi kewenangan, seharusnya BPLH Jabar dan instansi yang mempunyai kewenangan mengenai sungai, secepatnya turun tangan. Apalagi, petugas yang ada di BPLH Karawang saat ini sangat minim, yakni hanya 39 personil. Petugas yang khusus berada di pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, kata Unang, hanya enam personel. Itupun yang efektif menjalankan tugasnya hanya tiga orang. Tak hanya itu, kata Unang, pihaknya juga terbentur masalah anggaran yang kecil. ”Dalam setahun anggaran yang kita peroleh hanya Rp 25 sampai Rp 30 juta,” tuturnya.
            Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Perikanan dan Kelautan Cilamaya Kab Karawang, Nurjaman, sejak tahun 2003 yang lalu, Sungai Cilamaya yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat tercemar limbah pabrik. Bahkan, dampak dari pencemaran itu seluas 930 hektare tambak yang ada di Kec Cilamaya Wetan, tak bisa digunakan oleh masyarakat. ”Bila tambak tersebut dimanfaatkan untuk budidaya udang, maka udangnya langsung stres dan mati. Sedangkan bila ditanami ikan, hailnya sulit berkembang. Jadi, para pemilik tambak ini terus merugi,” tuturnya. Meskipun tingkat pencemaran ini sudah diatas ambang layak, kata Nurjaman, instansi terkait belum ada yang turun ke lapangan. Sehingga, kinerja petugas dari instansi terkait terkesan tidak optimal. Padahal, kasus pencemaran ini sepenuhnya ditangani oleh BPLH. ”Kalau kami turut campur, nanti menyalahi aturan. Namun, yang jelas akibat pencemaran ini budidaya tambak menjadi terpuruk,” kata Nurjaman. Tak hanya limbah cair, limbah batu bara (B3) disinyalir telah mencemari DAS Tarum Barat.
            Sekertaris Koalisi Pemantau Limbah Bahan Beracun Berbahaya Indonesia (KPLB3I), Antonius Naibaho, menyebutkan kondisi pencemaran di sepanjang saluran induk Tarum Barat dinilai parah. Hal itu, terlihat dari pembuangan limbah batu bara baik berupa di titik penampungan maupun titik-titik lain di bantaran saluran induk Tarum Barat. ”Kandungan zat kimianya bisa dengan cepat menyerap tanah dan air. Itu pun bisa dengan mudah mencemari warga yang tinggal di sekitar bantaran yang memanfaatkan air tersebut,” kata Antonius. Lebih jauh Antonius menjelaskan, bahwa pemerintah daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun propinsi memiliki tanggung jawab pengawasan dalam pengelolaan lingkungan. Khusus soal limbah B3, lanjut Antonius, pemerintah seharusnya mengarahkan sumber penghasil limbah membuang limbah B3 seperti batu bara ke tempat pembuangan sekaligus pengolahannya yaitu Perusahaan Pengolah Limbah Indonesia (PPLI). Pasalnya, perusahaan yang terletak di Jakarta itu, dibiayai oleh tiga negara untuk mengolah limbah B3 di Pulau Jawa. ‘Jika ada yang dibuang sembarangan seperti di Karawang, berarti Pemkab Karawang dan Pemprov Jawa Barat lalai mengawasinya,” ujar Antonius. Selain itu, kata Antonius, pemerintah juga bertanggung jawab atas pemakaian lahan tata air. Ia menyebutkan bahwa dalam aturan tentang daerah aliran sungai (DAS), tidak boleh terdapat hunian dalam radius 300 meter, apalagi pabrik. Pada kenyataannya, disepanjang DAS Tarum Barat ini, ada pabrik penampungan dan pengolahan limbah B3.
            Menurut Antonius, untuk masalah saluran induk Tarum Barat, seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat seperti Dirjen Pengairan, Bappenas, dan Kementrian Lingkungan Hidup. Pasalnya 80 persen air dari Tarum Barat itu dikonsumsi warga Bekasi dan Jakarta. Selain itu, air harus dipelihara dan dilindungi dari sumber pencemar seperti limbah dan solid waste (sampah). Di tingkat daerah, pemimpin daerah mesti berkomitmen memperjuangkan lingkungan karena masyarakat berhak sehat.
            Agar masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk tanggungjawab sosial dapat bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggung jawab sosial diharapkanakan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
            Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat disimpulkan bahwa memang benar limbah industry sangat merugikan masyarakat setempat. Dampak yang terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan teremarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan masysarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
            Agar masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk tanggungjawab sosial dapat bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggungjawab sosial lingkungan akanmewujudnkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

5.2 Saran
                        Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis memberikan saran kepada seluruh   perusahaan industry yang ada di Indonesia ini harus memiliki tanggungjawab sosial yang        diharapkan. Membina hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat dan  lingkungan dengan disertai kedewasaan dan kearifan serta tanggungjawab sosial.



  
DAFTAR PUSTAKA

Sudjana, Eggi. 1999. Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Etika Bisnis Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama