Mengenai Saya

Foto saya
lahir di kota ihsan pinggiran jakarta laah, di keluarga yg sangat sangat sangat sederhana ._.v

Kamis, 17 Januari 2013

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



                http://www.dataworksindonesia.com/resource/cooperative/index.php?act=article&id=673&title=Artikel%20Tentang%20Koperasi&title2=Pertumbuhan%20Koperasi%20di%20Indonesia

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA 

Pada tahun 1844 lahirlah koperasi untuk pertama kalinya di Inggris, yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale Charles Howart. Lau di Jerma, Perancis dan Denmark, bahkan Denmark menjadi negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam 2 masa, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

MASA PENJAJAHAN

Gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh Raden Aria Wiriatmadja pada tahun 1896. Dia adalah seorang patih di Purwokerto (Banyumas), beliau berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Dengan bantuan dari E. Siegberg seorang asisten residen Purwokerto, Raden Aria mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Akhirnya mereka bersama-sama mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen (koperasi simpan pinjam untuk kaum tani).

Gerakan koperasi semakin meluas, dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Boedi Oetomo yang berdiri pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Pada tahun 1927 usaha koperasi dilanjutkan oleh Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) didalam kongresnya di Jakarta juga berusaha menggelorakan semangat koperasi.

Pergerakan koperasi selama masa penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar karena pemerintah Belanda (VOC) selalu berusaha menghalanginya. Untuk membatasi perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915, yang isinya:

  • Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jendral
  • Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  • Ongkos materai sebesar 50 golden
  • Hak tanah harus menurut hukum eropa
  • Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para pendiri koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “panitia koperasi” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini bertugas untuk meneliti 'perlunya koperasi'. Lalu pada tahun 1927 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan sebelumnya, yang isinya antara lain:

  • Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  • Ongkos materai 3 golden
  • Hak tanah dapat menurut hukum adat
  • Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang menpunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Lalu pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Koperasi hanya dijadikan alat oleh Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dikatakan mati.

MASA KEMERDEKAAN

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementrian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan data Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2500 koperasi. Pada saat itu koperasi berkembang dengan pesat. Namun karena sistem pemerintahan berubah-ubah, terjadilah kehancuran koperasi di Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan dan takut menjadi anggota koperasi.

Pada tahun 1947 pemerintah berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres ini menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:

  • Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
  • Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  • Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak, misalnya agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Sehingga pada tanggal 12 Juli 1953 diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

  • Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai pengganti SOKRI
  • Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  • Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  • Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Kebijakan pemerintah untuk melaksanakan program koperasi:
  • Menggiatkan pembangunan koperasi
  • Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  • Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki, karena koperasi dapat membantu pengusaha dan petani ekonomi lemah. Untuk itu pemerintah harus menjalankan program koperasi tersebut di atas.