Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat tentang gerakan koperasi di Indonesia berawal pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan dilakukan oleh
orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat biasa, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang semakin
memuncak akibat timbulnya sistem kapitalisme. Beberapa orang tersebut terdorong
dan secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun
1896 seorang Pamong Praja yang bernama Patih R.Aria Wiria Atmaja di purwekorto
mendirikan sebuah Bank untuk membantu para pegawai negeri atau yang disebut
priyayi. Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai negeri dari
jeratan lintah darat yang membuat mereka semakin menderita karena diberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih untuk mendirikan Koperasi
Kredit model seperti di negara Jerman. Cita-cita tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang residen Belanda. De Wolffvan
Westerroder berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah
ada menjadi Bank Prtolongan, Tabungan
dan Pertanian. Jadi selain pegawai negeri para petani pun perlu dibantu
karena mereka makin menderita akibat dari tekanan para pengijon. Ia juga
mengusulkan untuk mengubah Bank tersebut menjadi Koperasi. Disamping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkanpara petani untuk menyimpan pada
musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Namun pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank-bank desa, rumah gadai dan centrale kas ang kemudian berubah
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah
dan di pimpin oleh orang-orang pemerintah.
Pada zaman
Belanda ada beberapa alasan kenapa koperasi masih belum bisa dibentuk, yaitu
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyukuhan tentang
koperasi.
2. Belum ada undang-undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan operasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu disalahgunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayan pemerinta
jajahan itu sendiri.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahu 1915 dibuat
peraturan Verordening op de cooperatieve Vereeniging dan Regeling Inlandschhe
Cooperatieve pada tahun 1915.
Pada tahun
1927 Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yg mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awal kopeasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan mejadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Yang kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peranan koperasi
Indonesia
Menurut UU
no. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar Indonesia.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut undang-undang No. 12 tahun 1967 adlah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asa kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dan sebagainya) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari
Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama
bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus
adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",
antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu
adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah
Pancasila,
merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah
yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan
suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa
diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana
pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon
disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah
koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi
background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|