Mengenai Saya

Foto saya
lahir di kota ihsan pinggiran jakarta laah, di keluarga yg sangat sangat sangat sederhana ._.v

Sabtu, 06 Oktober 2012

sejarah koperasi di Indonesia



Sejarah koperasi di Indonesia

 

Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)

Sejarah singkat tentang gerakan koperasi di Indonesia berawal pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan dilakukan oleh orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat biasa, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang semakin memuncak akibat timbulnya sistem kapitalisme. Beberapa orang tersebut terdorong dan secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja yang bernama Patih R.Aria Wiria Atmaja di purwekorto mendirikan sebuah Bank untuk membantu para pegawai negeri atau yang disebut priyayi. Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai negeri dari jeratan lintah darat yang membuat mereka semakin menderita karena diberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih untuk mendirikan Koperasi Kredit model seperti di negara Jerman. Cita-cita tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang residen Belanda. De Wolffvan Westerroder berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Prtolongan, Tabungan dan Pertanian. Jadi selain pegawai negeri para petani pun perlu dibantu karena mereka makin menderita akibat dari tekanan para pengijon. Ia juga mengusulkan untuk mengubah Bank tersebut menjadi Koperasi. Disamping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkanpara petani untuk menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Namun pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai dan centrale kas ang kemudian berubah menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan di pimpin oleh orang-orang pemerintah.
Pada zaman Belanda ada beberapa alasan kenapa koperasi masih belum bisa dibentuk, yaitu karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyukuhan tentang koperasi.
2.      Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan operasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu disalahgunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayan pemerinta jajahan itu sendiri.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahu 1915 dibuat peraturan Verordening op de cooperatieve Vereeniging dan Regeling Inlandschhe Cooperatieve pada tahun 1915.
Pada tahun 1927 Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yg mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awal kopeasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan mejadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan peranan koperasi Indonesia
Menurut UU no. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar Indonesia.

Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut undang-undang No. 12 tahun 1967 adlah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asa kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dan sebagainya) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.